Lompat ke isi utama

Berita

Ferdy: Pelanggaran Netralitas Aparatur Ancam Kepercayaan Publik

Ferdy Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru

Ferdy Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru

Pekanbaru - Bawaslu menaruh perhatian serius terhadap meningkatnya tren pelanggaran Pemilu, khususnya yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa pada masa kampanye. Netralitas aparatur pemerintahan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keadilan kompetisi serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, dalam wawancara bersama staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa aparatur pemerintahan memiliki posisi strategis di tengah masyarakat sehingga dituntut untuk bersikap profesional dan tidak berpihak dalam setiap tahapan pemilu, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menekankan bahwa kepala desa dan perangkat desa memiliki pengaruh besar di lingkungan masyarakat. Keterlibatan dalam politik praktis berpotensi menimbulkan dampak luas serta melanggar prinsip demokrasi. Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan, Bawaslu mencatat sejumlah wilayah berada pada kategori rawan tinggi, terutama pada tahapan kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu tren pelanggaran yang kerap ditemukan adalah pemanfaatan fasilitas dan anggaran desa untuk kepentingan pasangan calon tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Ferdy menekankan pentingnya kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga netralitas aparatur pemerintahan di daerah.

“ASN, kepala desa, dan perangkat desa harus menjadi contoh dalam menjaga profesionalisme. Ketika netralitas dilanggar, bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” ujarnya.

Ferdy menambahkan bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan secara intensif, disertai upaya pencegahan melalui sosialisasi serta penguatan pemahaman regulasi kepemiluan. Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meningkatnya tren pelanggaran pemilu menjadi pengingat bahwa netralitas aparatur pemerintahan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan menjaga sikap tidak berpihak dan mematuhi aturan, ASN serta perangkat desa turut berperan aktif dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Penulis : Nazilah Rahmah

editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru