Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soroti Data Pemilih Tidak Padan, Minta Koordinasi Hingga RT/RW

Reni Purba Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba.

Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru menerima kunjungan dari KPU Kota Pekanbaru dalam rangka koordinasi hasil pencocokan dan penelitian terbatas (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya terkait penanganan data tidak padan di Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, pertemuan tersebut menitikberatkan pada pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam proses penetapan status data pemilih yang tidak padan dalam PDPB Tahun 2026.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, menegaskan bahwa penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap data tidak padan harus dilakukan secara cermat dan berlandaskan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2026, data tidak padan dapat dikategorikan sebagai TMS maupun Memenuhi Syarat (MS). Oleh karena itu, diperlukan proses pencocokan dan penelitian terbatas yang dilakukan secara teliti oleh KPU guna memastikan validitas data.

“Penetapan status terhadap data tidak padan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, melainkan harus melalui proses verifikasi yang tepat agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penetapan status pemilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diamanahkan dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, yakni memastikan seluruh tahapan PDPB berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih, Bawaslu juga mendorong penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk hingga ke tingkat akar rumput seperti RT dan RW. Langkah ini dinilai penting untuk memperoleh data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sinergi lintas instansi serta pengawasan yang optimal, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis/editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru