Komisi Informasi Riau Lakukan Visitasi ke Bawaslu Kota Pekanbaru dalam Rangka Verifikasi Keterbukaan Informasi Publik
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menerima Kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Riau, kunjungan tersebut berkaitandengan visitasi dan verifikasi faktual sebagai bagian dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai secara langsung implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi publik yang dijalankan oleh badan publik, Kamis (06/11/2025).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengisian dan pengembalian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta badan publik di Provinsi Riau. Melalui visitasi ini, tim dari Komisi Informasi Riau ingin memastikan bahwa data dan informasi yang disampaikan dalam SAQ sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam kegiatan visitasi tersebut, tim Komisi Informasi meninjau sejumlah aspek, antara lain pengelolaan dan pelayanan informasi publik, ketersediaan sarana dan prasarana PPID, serta komitmen Bawaslu Kota Pekanbaru dalam menjamin akses informasi bagi masyarakat. Penilaian juga mencakup sejauh mana Bawaslu Kota Pekanbaru menerapkan prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan tanggung jawab publik dalam menjalankan tugas kelembagaannya.
Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen menjaga keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk transparansi dan pelayanan publik yang memperkuat kepercayaan masyarakat kepada lembaga penyelenggara Pemilu,” ujar Inal.
Sementara itu, perwakilan Komisi Informasi Provinsi Riau, Yulianti, menjelaskan bahwa kegiatan visitasi dilakukan untuk memastikan setiap PPID di lingkungan badan publik mampu menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan secara konsisten.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana implementasi keterbukaan informasi di lapangan. Komitmen Bawaslu Kota Pekanbaru cukup baik dan bisa menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya,” ungkap Yulianti.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mendorong peningkatan kinerja PPID agar semakin transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis : Nazilah Rahmah
editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru