Lompat ke isi utama

Berita

KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan Pekanbaru Bersinergi Memutakhirkan Data Pemilih Meninggal Dunia

Rakor bersama KPU & BPJS Kesehatan Pekanbaru

Rakor bersama KPU & BPJS Kesehatan Pekanbaru

Pekanbaru -  Bawaslu Kota Pekanbaru, KPU Kota Pekanbaru dan BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru bersinergi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rakor ini dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru, dengan fokus utama pada pemutakhiran data pemilih meninggal dunia, Senin (07/07/2025).

Kerjasama lintas lembaga antara Bawaslu, KPU, dan BPJS Kesehatan diharapkan mampu menyisir data pemilih secara lebih komprehensif, terutama dalam mengidentifikasi pemilih yang mungkin memiliki perubahan status kependudukan atau elemen data lainnya yang relevan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. KPU tengah berupaya memutakhirkan data pemilih dengan menyandingkan data warga yang dinyatakan meninggal dunia dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilihan Umum mendatang.

KPU telah menerima data 272 jiwa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan dinyatakan meninggal dunia. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka masih aktif. Hal ini menjadi kendala bagi KPU untuk langsung menonaktifkan mereka dari daftar pemilih, sebab penonaktifan hanya dapat dilakukan dengan bukti pendukung yang sah, seperti akta kematian.

"Kami sudah sampaikan bahwa kami baru bisa menonaktifkan mereka di data pemilih jika kami memiliki bukti pendukung," ujar yaya perwakilan KPU. "Masalahnya, data ini berasal dari BPJS Kesehatan, yang menyatakan bahwa mereka sudah meninggal. Kami butuh klarifikasi lebih lanjut."

Data yang diterima KPU dari BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa individu-individu tersebut telah meninggal dunia. KPU memerlukan konfirmasi apakah status kematian ini didasarkan pada surat keterangan kematian dari rumah sakit atau keterangan dari RT/RW, mengingat syarat penonaktifan BPJS Kesehatan juga memerlukan bukti serupa.

KPU berencana mengirimkan data 272 jiwa tersebut kepada BPJS Kesehatan untuk disandingkan dan diverifikasi. Pihak BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status kematian masing-masing individu, termasuk melampirkan bukti pendukung seperti surat kematian.

KPU memahami bahwa proses pemutakhiran data ini membutuhkan kerja sama lintas instansi. Jika akta kematian belum diurus oleh keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka data kematian tidak akan muncul di catatan Dukcapil. Oleh karena itu, KPU sangat membutuhkan konfirmasi dari BPJS Kesehatan.

Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan sistem penyaringan data yang lebih robust dan akuntabel. KPU dapat memanfaatkan data BPJS Kesehatan untuk memvalidasi dan membersihkan daftar pemilih awal, sementara Bawaslu dapat menggunakan informasi yang sama untuk memperkuat fungsi pengawasannya. Hasilnya adalah daftar pemilih yang lebih bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru