Memahami Alur Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu: Langkah Awal Menjaga Hak Suara
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan bahwa daftar pemilih merupakan salah satu komponen paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Akurasi data pemilih menentukan validitas hasil Pemilu dan menjamin tersalurkannya hak pilih setiap warga negara secara adil, Rabu (05/11/2025).
Hal ini disampaikan oleh Reni Purba, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, dalam keterangan resminya di Pekanbaru. Ia menekankan pentingnya memahami alur penyusunan daftar pemilih sebagai langkah awal menjaga hak suara masyarakat agar tidak hilang dalam proses Pemilu.
“Daftar pemilih yang akurat adalah pondasi dari Pemilu yang berintegritas. Kesalahan dalam pendataan, sekecil apa pun, dapat berdampak besar terhadap keadilan hasil Pemilu dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Reni Purba.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyusunan daftar pemilih dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pendataan pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan DPS, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga pemutakhiran data pada tahapan berikutnya.
Proses tersebut dimulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperoleh Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data ini kemudian diverifikasi dan dicocokkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di lapangan melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Setelah tahap Coklit selesai, hasilnya disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan publik. Masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan data jika terdapat kesalahan atau belum terdaftar. Setelah proses verifikasi ulang dilakukan, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan suara pada hari pemilihan.
Menurut Reni Purba, keakuratan daftar pemilih merupakan indikator penting bagi keadilan Pemilu. Kesalahan seperti adanya pemilih ganda, pemilih meninggal dunia yang masih tercantum, atau warga yang belum terdaftar, berpotensi menimbulkan permasalahan serius bahkan sengketa hasil Pemilu.
“Bawaslu Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan penyusunan daftar pemilih untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya. Namun pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memeriksa dan memastikan data dirinya tercatat dengan benar,” tegas Reni.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan data pemilih merupakan bentuk nyata kontribusi terhadap terwujudnya Pemilu yang transparan dan berintegritas.
“Menjaga hak suara bukan hanya tugas penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara. Dengan memahami proses penyusunan daftar pemilih dan ikut mengawasinya, kita turut memastikan suara rakyat benar-benar menjadi dasar kedaulatan negara,” tutup Reni Purba.
penulis : Nazilah Rahmah
editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru