Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Hak Pilih: Pondasi Partisipasi Demokrasi

Ferdy Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru

Ferdy Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak pilih dan syarat menjadi pemilih dalam pemilu dan pemilihan. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah bangsa melalui pesta demokrasi, namun hak tersebut hanya dapat digunakan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, Hal ini disampaikan oleh Ferdy, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, menyampaikan bahwa validitas data pemilih merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa data kependudukan yang tidak diperbarui dapat mengakibatkan hilangnya hak pilih seorang warga negara.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah berhak untuk memilih. Selain itu, mereka harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU juga menyediakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT.

Hak pilih dilindungi oleh asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Tidak boleh ada tekanan, paksaan, atau intervensi terhadap pilihan individu. Selain syarat usia dan kewarganegaraan, calon pemilih juga tidak boleh sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan dan harus berada di wilayah hukum pemilihan yang sesuai. Bagi pemilih di luar negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) membuka Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Bawaslu Kota Pekanbaru berharap masyarakat dapat menjadi subjek aktif dalam menjaga kualitas demokrasi melalui kesadaran terhadap hak pilih. Memastikan diri terdaftar dalam DPT adalah langkah awal menuju pemilu yang inklusif dan berintegritas.

penulis : Nazilah Rahmah

editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru