Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Suara Rakyat: Memahami Asas Pemilu di Indonesia

Taufik Hidayat Kordiv SDMO & Diklat

Taufik Hidayat Kordiv SDMO & Diklat

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru Pemilihan umum (Pemilu) merupakan cerminan kualitas demokrasi sebuah bangsa, lebih dari sekadar proses memilih wakil rakyat dan pemimpin. Setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia wajib berlandaskan pada enam asas utama: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil), demi menjamin keadilan dan kedaulatan rakyat, Hal ini disampaikan oleh Taufik Hidayat, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Jumat (31/10/2025).

Asas-asas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menjadi pedoman bagi seluruh tahapan pemilu, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga penetapan hasil. "Asas Pemilu adalah fondasi moral dan hukum yang memastikan suara rakyat benar-benar bermakna," tegas Taufik Hidayat, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru.

Asas langsung mengharuskan pemilih memberikan suara secara pribadi tanpa perantara. Asas umum memberikan hak memilih kepada setiap warga negara yang memenuhi syarat tanpa diskriminasi. Asas bebas menekankan bahwa pemilih berhak menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Asas rahasia menjamin kerahasiaan pilihan individu di bilik suara, sehingga tidak ada pihak yang dapat mengetahui atau memengaruhi keputusan pemilih. Asas jujur dan adil menekankan pentingnya integritas semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, untuk menjaga keaslian hasil dan keseimbangan perlakuan di setiap tahapan.

Pelanggaran terhadap salah satu asas dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Politik uang, penyalahgunaan jabatan, atau manipulasi data pemilih adalah contoh nyata pengingkaran terhadap asas pemilu. Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki peran penting dalam memastikan penegakan asas-asas ini di lapangan.

Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Dengan memahami asas pemilu, warga diharapkan berpartisipasi tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penjaga integritas demokrasi. Pemilu yang berasaskan luber jurdil bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, melainkan tanggung jawab seluruh warga negara.

penulis : Nazilah Rahmah

editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru