MK nyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
|
Jakarta – Bawaslu Kota Pekanbaru mengikuti sidang putusan hasil perselisihan pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK)pada hari Selasa (04/02/2025).
Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru yang diajukan oleh pasangan calon, Muflihun-Ade Hartati Rahmat.
Misbah Ibrahim, anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, menyampaikan bahwa dalam pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Oleh karena itu, MK menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.
Dalam sidang tersebut, MK menegaskan bahwa semua argumentasi yang disampaikan oleh pihak pemohon tidak memenuhi syarat untuk diterima. Keputusan ini mempertegas hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.
Misbah Ibrahim menambahkan, "Kami mengharapkan agar semua pihak dapat menghormati keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi demi menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi."
"Dari sini, kita tunggu jadwal Rapat Pleno Penetapan Walikota Terpilih dari KPU," ungkap Misbah. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar dan transparan demi kepentingan daerah serta seluruh masyarakat Pekanbaru. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung.
Penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru