Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas Harga Mati: Dampak Ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri terhadap Pemilu

Taufik Hidayat Kordiv SDMO & Diklat

Taufik Hidayat Kordiv SDMO & Diklat

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menyoroti ketidaknetralan aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai ancaman serius terhadap keadilan dan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Hal ini disampaikan oleh Taufik Hidayat, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Jumat (24/10/2025).

Menurut Bawaslu, pelanggaran netralitas aparatur negara tidak hanya mencederai integritas lembaga negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Dalam konteks Pemilu, aparatur negara memiliki peran strategis yang menuntut profesionalisme dan sikap netral.

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa pengawasan Bawaslu masih menemukan adanya pelanggaran netralitas, seperti keberpihakan terselubung, keterlibatan dalam kampanye, hingga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan calon tertentu. "Ketidaknetralan ASN, TNI, maupun Polri dapat menimbulkan ketidakadilan kompetisi politik dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu," ujarnya.

Dampak jangka panjang dari ketidaknetralan ini dinilai tidak sederhana. ASN yang berpihak berpotensi menciptakan birokrasi yang tidak profesional, sementara keterlibatan aparat keamanan dalam politik dapat menurunkan wibawa institusi dan mengganggu stabilitas keamanan. Kondisi ini, menurut Bawaslu, dapat menyebabkan masyarakat kehilangan figur penegak keadilan dan pelayanan publik menjadi bias kepentingan.

Peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang ASN, serta aturan internal TNI dan Polri, telah menegaskan larangan keras bagi anggotanya untuk terlibat dalam politik praktis. Sanksi tegas juga diatur bagi pelanggar prinsip netralitas.

Bawaslu bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan institusi terkait terus berupaya memperkuat edukasi dan penegakan hukum agar setiap aparatur negara memahami batas peran dan tanggung jawabnya selama tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung.

Bawaslu juga menekankan pentingnya kesadaran publik. Masyarakat diharapkan berperan aktif mengawasi dan melaporkan indikasi ketidaknetralan aparat. Pemilu yang adil, menurut Bawaslu, hanya dapat terwujud jika semua pihak, terutama aparatur negara, berdiri di posisi yang sama, yaitu menjaga keutuhan dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu.

penulis : Nazilah Rahmah

editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru