Partai Politik, Penghubung Rakyat dan Kekuasaan dalam Demokrasi
|
Pekanbaru - Dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki peran sentral sebagai penghubung antara rakyat dan kekuasaan. Tidak hanya menjadi wadah bagi individu dengan pandangan politik sejalan, partai politik juga berfungsi sebagai instrumen utama dalam menyalurkan aspirasi rakyat serta membentuk arah kebijakan publik, Senin (03/11/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Misbah Ibrahim, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, dalam keterangannya di Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa keberadaan partai politik yang sehat dan berfungsi dengan baik menjadi syarat mutlak bagi keberlangsungan demokrasi yang substantif.
“Tanpa partai politik yang transparan, akuntabel, dan memiliki kaderisasi yang kuat, demokrasi hanya akan menjadi prosedural tanpa substansi. Partai politik adalah jembatan utama antara rakyat dan pemerintah,” ujar Misbah Ibrahim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai politik memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat, sarana rekrutmen politik, dan sarana partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, partai juga berperan dalam menyalurkan aspirasi rakyat, menyusun kebijakan publik melalui perwakilannya di lembaga legislatif, serta menjaga kesinambungan demokrasi.
Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu), partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam menyeleksi dan mengusulkan calon anggota legislatif, calon presiden, dan wakil presiden. Kualitas kader yang dihasilkan partai politik secara langsung memengaruhi kualitas kepemimpinan nasional dan kebijakan publik yang dihasilkan.
Namun, menurut Misbah Ibrahim, posisi strategis partai politik juga diiringi dengan tanggung jawab moral dan kelembagaan yang besar. “Partai politik harus mampu menunjukkan tata kelola yang demokratis dan transparan. Praktik politik uang, konflik internal, dan lemahnya kaderisasi hanya akan merusak kepercayaan publik,” jelasnya.
Bawaslu Kota Pekanbaru, lanjut Misbah, memiliki peran dalam mengawasi perilaku partai politik selama tahapan Pemilu, terutama pada masa kampanye dan pencalonan. Pengawasan ini dilakukan agar partai menjalankan fungsi dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan serta tidak melanggar asas keadilan Pemilu.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi partai politik sebagai bagian dari pendidikan politik yang berkelanjutan. “Semakin tinggi literasi politik masyarakat, semakin kuat pula demokrasi kita. Partisipasi publik yang kritis terhadap partai politik akan mendorong lahirnya Pemilu yang berkualitas dan pemerintahan yang akuntabel,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Misbah Ibrahim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses demokrasi agar tetap sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan integritas. “Demokrasi yang sehat tidak lahir hanya dari regulasi dan lembaga, tetapi juga dari partisipasi aktif rakyat yang sadar akan hak dan kewajibannya,” tutupnya.
penulis : Nazilah Rahmah
editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru