Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan LPPDK, Bawaslu Kota Pekanbaru Surati KPU

Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru Reni Purba

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat dengan nomor 127/PM.00.02/K.RA-11/03/2024 itu, dalam rangka pengawasan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada pemilu tahun 2024. 

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Reni Purba mengatakan, lembaga pengawas Pemilu itu menjalankan tugas pengawasan dana kampanye Pemilu khususnya pengawasan penyampaian dan pengumuman hasil audit LPPDK pada pemilu tahun 2024. 

Kata Reni, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu serta Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu. 

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 1677 tahun 2023 tentang pedoman tekni pelaporan dana kampanye Pemilu. 

"Bawaslu Kota Pekanbaru mengimbau Kantor Akuntan Publik (KAP) menyampaikan hasil audit LPPDK kepada KPU Kota Pekanbaru, sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni tanggal 23 – 29 Maret 2024," kata Reni, Ahad (31/03/2024). 

Kemudian, memberitahukan hasil audit LPPDK kepada Peserta Pemilu, sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni tanggal 24 Maret – 5 April 2024. Serta mengumumkan hasil pemeriksaan LPPDK kepada publik, sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni tanggal 24 Maret – 8 April 2024. 

"Kemudian menyampaikan Berita Acara rekapitulasi penerimaan LPPDK dari Peserta Pemilu dan audit LPPDK dari Peserta Pemilu oleh KAP kepada Bawaslu Kota Pekanbaru, paling lambat 5 April 2024," kata Reni.**

penulis : DA 

editor : humas Bawaslu Kota Pekanbaru