Penuhi Syarat dan Integritas, Jadi Kunci Penyelenggara Pemilu Berkualitas
|
Pekanbaru - Penyelenggara pemilu memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Untuk itu, setiap warga negara yang ingin menjadi penyelenggara pemilu, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maupun badan ad hoc, wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan menjadi penyelenggara pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan teknis KPU dan Bawaslu. Ketentuan tersebut mencakup status sebagai warga negara Indonesia, batas usia minimal, tingkat pendidikan tertentu, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman tertentu. Selain itu, calon penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Tidak hanya persyaratan administratif, aspek integritas dan rekam jejak juga menjadi perhatian utama. Penyelenggara pemilu dituntut memiliki komitmen kuat terhadap prinsip kejujuran, keadilan, dan profesionalisme agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
“Penyelenggara pemilu adalah garda terdepan demokrasi. Karena itu, syarat integritas, netralitas, dan profesionalitas harus benar-benar dipahami dan dijalankan sejak proses rekrutmen,” ujar Reni.
Ia menambahkan, dengan seleksi yang ketat dan berbasis pada ketentuan hukum serta etika, pemilu dapat dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Hal ini menjadi fondasi penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan bersih dan berkeadilan.
Melalui pemenuhan persyaratan yang jelas dan transparan, diharapkan kehadiran penyelenggara pemilu yang profesional dapat terus memperkuat kualitas pemilu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru