Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Rujukan Penting dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu dan Pemilihan
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menekankan bahwa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran signifikan dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia. Melalui putusannya, MK tidak hanya menyelesaikan sengketa hasil, tetapi juga memberikan arah dan pedoman bagi penyelenggara untuk memperbaiki proses demokrasi, Hal ini disampaikan oleh Misbah Ibrahim, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Senin (20/10/2025).
Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, menjelaskan bahwa sebagian besar putusan MK bersifat korektif terhadap tahapan pemilu yang dinilai tidak sesuai aturan. “Setiap putusan MK menjadi pembelajaran penting, baik bagi penyelenggara, peserta, maupun masyarakat agar memahami batas hukum dan prinsip keadilan dalam pemilu,” ujarnya.
Misbah mencontohkan, salah satu putusan penting adalah putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 terkait penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Selain itu, putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait memperkuat kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada dengan menyatakan rekomendasi Bawaslu kini mengikat sebagai putusan, bukan sekadar saran yang harus dikaji ulang oleh KPU. “Dari putusan-putusan itu, kita belajar bahwa MK bukan hanya hakim hasil, tetapi juga penjaga prinsip konstitusi,” jelasnya.
Menurut Misbah, memahami putusan MK dapat membantu masyarakat menilai dinamika politik secara lebih rasional. “Kadang masyarakat menilai sengketa pemilu sekadar persoalan kalah atau menang, padahal MK bekerja berdasarkan bukti dan norma hukum,” tambahnya.
Data dari laman resmi Mahkamah Konstitusi menunjukkan, sepanjang tiga pemilu terakhir, terdapat lebih dari 800 permohonan sengketa hasil pemilu, dengan sebagian besar ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Namun, beberapa putusan justru memperbaiki praktik penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas rekapitulasi suara.
Dengan memahami isi dan makna putusan MK, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat hasil pemilu dari sisi politik, tetapi juga dari sisi hukum dan konstitusi yang menjadi dasar tegaknya demokrasi.
penulis : Nazilah Rahmah
editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru