Lompat ke isi utama

Berita

Reni Purba Bahas Pentingnya Keterwakilan Perempuan dalam BAPERAN KPU Meranti

Reni Purba Bahas Pentingnya Keterwakilan Perempuan dalam BAPERAN KPU Meranti

KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melaksanakan kegiatan BAPERAN (Bedah Peraturan) secara daring melalui Zoom.

Pekanbaru - KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melaksanakan kegiatan BAPERAN (Bedah Peraturan) secara daring melalui Zoom. Kegiatan kali ini mengangkat tema “Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026” dan menjadi ruang bagi peserta untuk memahami substansi putusan serta implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu, Kamis (10/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Perempuan Wajib Berpolitik”. Dalam pemaparannya, Reni menjelaskan bahwa perempuan tidak diwajibkan menjadi politisi atau terlibat dalam partai politik, tetapi memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.

“Perempuan tidak wajib berpolitik dalam arti setiap perempuan harus menjadi politisi. Namun, perempuan berhak dan penting untuk terlibat dalam kehidupan politik,” ujar Reni.

Menurut Reni, keterlibatan perempuan dalam politik dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk, mulai dari menggunakan hak pilih, menyampaikan pendapat, mengawasi kebijakan pemerintah, aktif dalam organisasi atau partai politik, hingga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun pejabat publik.

Keterlibatan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari pemenuhan hak sebagai warga negara sekaligus penerapan prinsip demokrasi. Kesetaraan keterlibatan perempuan dan laki-laki diperlukan agar keduanya memiliki kesempatan yang setara dalam berkontribusi dan menentukan arah pembangunan masyarakat serta negara.

Dalam pemaparannya, Reni turut mengulas perjalanan keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia. Ia menjelaskan bahwa meskipun perempuan telah memiliki hak memilih dan dipilih sejak Pemilu 1955, keterwakilan perempuan di parlemen masih mengalami tantangan dan belum mencapai proporsi yang diharapkan.

Perkembangan tersebut kemudian mendorong munculnya berbagai kebijakan afirmasi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik. Salah satunya melalui ketentuan yang mewajibkan partai politik memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Reni juga memaparkan perkembangan persentase keterwakilan perempuan di DPR RI dari pemilu ke pemilu yang menunjukkan tren peningkatan. Keterwakilan perempuan tercatat sebesar 8,2 persen pada 1999, meningkat menjadi 11,5 persen pada 2004, 18 persen pada 2009, 17,3 persen pada 2014, 20,5 persen pada 2019, dan mencapai 21,9 persen pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Reni mengaitkan pembahasan tersebut dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menjadi tema utama BAPERAN. Ia menekankan pentingnya pemahaman seluruh pihak terhadap ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif, termasuk kesiapan partai politik dalam memenuhi ketentuan afirmasi perempuan pada setiap daerah pemilihan.

“Semangat dari putusan ini adalah membuka peluang yang adil dan merata bagi keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Partai politik tidak lagi sekadar mencukupi jumlah caleg perempuan, tetapi juga wajib memperhatikan kualitas dan kuantitasnya,” kata Reni.

Menurutnya, peningkatan keterwakilan perempuan juga perlu diiringi dengan proses kaderisasi dan pendidikan politik yang berkelanjutan. Hal tersebut penting agar perempuan yang terlibat dalam politik tidak hanya hadir untuk memenuhi persyaratan pencalonan, tetapi memiliki kapasitas dan kesiapan untuk menjalankan peran sebagai wakil masyarakat.

Reni berharap ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dapat menjadi momentum bagi partai politik untuk memperkuat kaderisasi perempuan sejak dini. Dengan demikian, persiapan menuju tahapan Pemilu 2029 dapat dilakukan secara lebih terencana dan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif.

“Langkah ini penting agar putusan MK tidak menjadi paradoks baru, di mana partai justru kesulitan memenuhi jumlah caleg perempuan di setiap tingkat pemilihan dan akhirnya tidak lolos verifikasi karena kuota tidak terpenuhi,” pungkas Reni.

Kegiatan BAPERAN diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai regulasi dan putusan MK sekaligus mendorong kesiapan para pemangku kepentingan kepemiluan. Pembahasan mengenai keterwakilan perempuan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang lebih inklusif, setara, dan memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berkontribusi dalam kehidupan politik.

Penulis: Nazilah Rahmah

Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru