Sosialisasi Produk Hukum, Bawaslu Pekanbaru Samakan Pemahaman Pendampingan Proses Hukum
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru mengikuti sosialisasi terkait petunjuk teknis pendampingan proses hukum yang diselenggarakan melalui kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu secara daring, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru, Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kota Pekanbaru, serta staf Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap produk hukum Bawaslu, khususnya ketentuan dan mekanisme yang berkaitan dengan pendampingan dalam menghadapi proses hukum.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran mendapatkan pemahaman mengenai petunjuk teknis yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, termasuk tahapan yang perlu dilakukan serta koordinasi yang diperlukan ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Pemahaman terhadap mekanisme pendampingan proses hukum dinilai penting agar setiap langkah yang dilakukan jajaran Bawaslu memiliki dasar dan prosedur yang jelas. Selain itu, sosialisasi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum di lingkungan kelembagaan Bawaslu.
Bagi Bawaslu Kota Pekanbaru, penguatan kapasitas di bidang hukum merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang tertib dan profesional. Jajaran tidak hanya dituntut memahami tugas pengawasan, tetapi juga perlu memiliki pemahaman yang baik terhadap aspek hukum yang menyertai pelaksanaan tugas tersebut.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pekanbaru diharapkan semakin siap dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan, sekaligus mampu memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran melalui penguatan pengetahuan dan pemahaman terhadap regulasi. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dapat berjalan secara profesional, tertib, dan berintegritas.
Penulis: Yeri Purnamasari
Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru