Reni Purba Minta Data Coktas Dibagikan Sebelum Pengawasan
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kota Pekanbaru, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajaran, serta sejumlah unsur Forkopimda Kota Pekanbaru. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, turut hadir dan memberikan arahan agar seluruh pihak yang hadir tidak hanya mendengarkan pemaparan data, tetapi juga memberikan masukan untuk mendukung kualitas pemutakhiran data pemilih.
Dalam arahannya, Rusidi juga mengingatkan pentingnya menjadikan pengalaman Pilkada 2024 sebagai bahan evaluasi, khususnya terkait partisipasi pemilih di Kota Pekanbaru. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan, partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 berada pada angka 47 persen dari pemilih yang tercatat dalam DPT. Rusidi mendorong seluruh pihak untuk memberikan masukan agar partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dapat terus diperhatikan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi PDPB dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dalam prosesnya, KPU Kota Pekanbaru telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) melalui metode sampling di sejumlah kecamatan, di antaranya Senapelan, Tenayan Raya, Binawidya, dan Payung Sekaki.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan dalam rapat, jumlah pemilih PDPB Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 857.669 pemilih, terdiri atas 423.350 pemilih laki-laki dan 434.319 pemilih perempuan.
Dalam proses Coktas, KPU menemukan sejumlah kondisi di lapangan. Di antaranya data pemilih potensial baru dan pemilih meninggal yang telah diverifikasi, alamat yang ditemukan tetapi pemilihnya tidak ditemukan, alamat yang tidak ditemukan, hingga alamat yang mengalami perubahan fungsi. Terdapat pula alamat dan nomor rumah yang tercantum dalam data, tetapi nomor tersebut tidak ditemukan saat dilakukan penelusuran.
Menanggapi hasil tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, mengingatkan pentingnya keterbukaan data antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Coktas. Ia meminta agar data yang menjadi sasaran verifikasi dapat disampaikan kepada Bawaslu sebelum pelaksanaan Coktas sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Selama ini kami hanya membuntuti, tanpa memegang data. Memang data terakhir yang kita gunakan adalah data pemilihan sebelumnya, namun data terkini adalah data dari teman-teman KPU. Tolong datanya diberikan kepada kita sebelum Coktas, sehingga kita punya data yang sama agar kami bisa melampirkan di Form A Pengawasan,” ujar Reni.
Reni menambahkan, Bawaslu Kota Pekanbaru akan menyampaikan himbauan dan rekomendasi secara tertulis setelah pelaksanaan rapat pleno. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat terus dikawal secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Darulhuda
Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru