Lompat ke isi utama

Berita

Uang Bukan Suara: Mengungkap Dampak Politik Uang terhadap Demokrasi

Reni Purba Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas

Reni Purba Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru, Politik uang masih menjadi ancaman serius yang membayangi kualitas demokrasi di Indonesia. Praktik tercela ini tidak hanya mencederai prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, namun juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan tata kelola pemerintahan serta kepercayaan publik, Hal ini disampaikan oleh Reni Purba, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam berbagai penyelenggaraan pemilu sebelumnya, praktik politik uang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara. Modusnya pun beragam, mulai dari pemberian uang tunai secara langsung, pembagian sembako, hingga pemberian bantuan yang dikemas dalam kegiatan sosial.

“Politik uang bukan sekadar pelanggaran etika, namun juga merupakan pelanggaran hukum yang secara nyata merusak integritas proses pemilu,” tegas Reni Purba, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru.

Dampak negatif dari praktik politik uang sangat luas. Kandidat yang terpilih melalui transaksi politik cenderung lebih berorientasi pada kepentingan pribadi atau kelompok yang telah membiayainya, dan mengesampingkan kepentingan rakyat secara umum. Kondisi ini dapat menyebabkan kebijakan publik kehilangan arah yang benar, serta mempersulit upaya pemberantasan korupsi. Lebih jauh lagi, masyarakat yang menerima imbalan uang politik berpotensi kehilangan daya kritis sebagai pemilih, karena suara telah diperlakukan sebagai komoditas, bukan lagi sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur bahwa pelaku politik uang dapat dikenakan sanksi pidana, baik bagi pemberi maupun penerima. Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran terkait politik uang. Masyarakat juga memiliki peran krusial dalam memberikan informasi dan turut menjaga integritas pemilu.

Oleh karena itu, edukasi publik menjadi langkah utama yang harus digencarkan untuk mencegah praktik politik uang. Melalui kegiatan sosialisasi yang intensif, pengawasan partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan para pemilih dapat memahami bahwa memilih bukan semata-mata tentang imbalan sesaat, melainkan tentang menentukan masa depan bangsa.

penulis : Nazilah Rahmah

editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru