Lompat ke isi utama

Berita

Lima Paslon Sah Berlaga di Pilwako, Bawaslu Pekanbaru Ingatkan Paslon dan Pendukung Patuhi Aturan

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru hadir dalam kegiatan Pengundian dan Penentuan Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Ealikota Pekanbaru Tahun 2024

PEKANBARU - Bawaslu Pekanbaru sudah mengawasi secara melekat dari tahapan pendaftaran calon, verifikasi administrasi, perbaikan, tanggapan masyarakat hingga saat ini menentukan calon. 

Hal ini disampaikan, Misbah Ibrahim kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pekanbaru, Senin (23/9/2024) di sela-sela sela pencabutan nomor urut pasangan calon di Hotel Aryaduta Pekanbaru. 

Dikatakannya, peraturan yang menjadi acuan dalam pengawasan ini yaitu UU nomor 10 tahun 2016, UU No. 6 tahun 2020 terkait pemilihan kepala daerah yang secara teknis tertuang pada PKPU NO. 8 yang kemudian diubah menjadi PKPU 10 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur walikota serta wakil walikota, 

serta surat Keputusan KPU 1229/2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan paslon dalam pemilihan kepala daerah. 

“Kita berharap calon yang ditetapkan oleh KPU dapat mengikuti ketentuan peraturan-undangan yang menjadi aturan dalam Pemilihan kepala daerah ini dan melakukan kampanye sesuai nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya. 

Menurut Misbah, kegiatan kampanye merupakan pendidikan politik kepada masyarakat melalui ide, gagasan, visi dan misi sehingga masyarakat dapat memahami apa yang akan dilakukan dan tidak memilih kucing dalam karung.

KPU Kota Pekanbaru menyelenggarakan rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada Pekanbaru 2024, Senin (23/9/2024) di Hotel Aryaduta Pekanbaru. 

Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira dibagikan oleh para komisioner lainnya. Tampak ratusan pendukung Paslon memenuhi halaman dan lobi hotel untuk memberikan semangat kepada jagoan mereka. 

Adapun hasil pencabutan nomor adalah sebagai berikut; Nomor Urut 1 diperoleh pasangan Muflihun-Ade, kemudian Nomor Urut 2 diperoleh pasangan Instiawati-Taufiq, Nomor Urut 3 diperoleh pasangan Ida-Kharisman.

Kemudian, Nomor Urut 4 diperoleh pasangan Edy-Desriandi dan terakhir Nomor Urut 5 diperoleh pasangan Agung-Markarius.

Source : https://www.serantaumedia.id/lima-paslon-sah-berlaga-di-pilwako-bawaslu-pekanbaru-ingatkan-paslon-dan-pendukung-patuhi-aturan-6174.html