Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan se-Kota Pekanbaru 22-24 Mei 2024

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan

Pekanbaru - Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan / Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024. Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan se-Kota Pekanbaru Untuk Pemilihan Tahun 2024 melakukan penilitian terhadap keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dalam satu Kelurahan dan dalam hal jumlah pendaftar sudah terdapt perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan. Adapun Kelurahan dengan jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu KELURAHAN di Kota Pekanbaru.

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran dan lampiran Pendaftaran dapat di unduh melaluui link berikut :

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan adalah sebagai berikut :
1)Warga Negara Indonesia;
2)Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3)Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4)Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5)Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
6)Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7)Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
8)Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9)Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10)Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;
11)Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
12)Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar Bersedia bekerja penuh waktu;
13)Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14)Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15)Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16)Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Aparatur sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.


B.Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu KELURAHAN Kota Pekanbaru;
1)Surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja (lampiran IV);
2)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3)Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah atau biru;
4)Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
5)Daftar Riwayat Hidup (Lampiran V);
6)Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
7)Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8)Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melapirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar; (Lampiran VI);;
9)Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII):
a.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
b.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
c.Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih;
d.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
f.Bersedia bekerja penuh waktu;
g.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
h.Bersedia mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat terpilih;
i.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
j.Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
k.Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
l.Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu dan/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
10)Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
11)Formulir berkas administrasi pendaftaran calon Anggota Panwaslu KELURAHAN dapat diperoleh di laman https://pekanbaru.bawaslu.go.id atau datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru, Jl. Puyuh, No. 02 Kelurahan Kampung Melayu, Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru;
12)Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat (dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh Pokja pada hari terakhir pendaftaran);
13)Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;
14)Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 s.d 24 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB;