Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pekanbaru Serahkan Laporan Keterbukaan Informasi 2025 ke Komisi Informasi Riau

Bawaslu Pekanbaru Serahkan Laporan Keterbukaan Informasi 2025 ke Komisi Informasi Riau

Bawaslu Kota Pekanbaru menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Riau

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Komisi Informasi Provinsi Riau, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik, Kamis (16/04/2026).

Penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kota Pekanbaru dalam memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sebagai badan publik, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Yulianti. Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, bersama Anggota Raja Inal Dalimunthe, Misbah Ibrahim, dan Taufik Hidayat, serta jajaran staf.

Dalam keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, disampaikan bahwa penyampaian laporan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Bawaslu Kota Pekanbaru terus berupaya memperkuat sistem layanan, baik dari sisi mekanisme pelayanan maupun ketersediaan sarana pendukung.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, khususnya terkait kepastian kantor tetap. Hingga saat ini, kondisi kantor yang masih berpindah-pindah menjadi salah satu kendala dalam penguatan infrastruktur layanan informasi publik yang optimal dan berkelanjutan.

Namun demikian, Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berbagai upaya terus dilakukan guna memastikan akses informasi tetap terbuka, responsif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.

Melalui penyerahan laporan ini, Bawaslu Kota Pekanbaru berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Penulis: Muhammad  Hanif Arrazi

editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru